Berita Bohong (HOAX)

Berita Bohong (HOAX)

My-Dock - Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata Berita berarti kabar atau informasi yang resmi. Sedangkan Bohong berarti tidak sesuai dengan hal (keadaan dsb) yang sebenarnya atau palsu. Dari kedua istilah tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa Berita Bohong (HOAX) merupakan sebuah Informasi baik berupa visual atau tulisan yang tidak sesuai dengan kenyataan (fakta) yang terjadi di masyarakat kemudia disajikan seolah-olah sebagai serangkaian kebenaran atau fakta.

Istilah berita bohong sebenarnya sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu. Pada tahun 1808 Berita Bohong disebut dengan istilah hocus yang berarti untuk mengelabuhi. Kata hocus merupakan singkatan dari hocus pocus (mantra yang digunakan dalam pertunjukan sulap). Pada tahun 1835 New York Sun menerbitkan serangkaian artikel tentang penemuan kehidupan di bulan. Kemudian sampai dengan saat ini Berita Bohong (HOAX) berkembang pesat dengan adanya Internet dan Media Sosial sebagai media penyebarannya.

Dengan mudahnya akses Internet dan Media Sosial, Berita Bohong (HOAX) berkembang bagaikan jamur yang tumbuh dimana-mana dan cepat sekali penyebarannya. Jenis Berita Bohong ini ada banyak sekali macamnya, seperti : Parodi, Konten yang menyesatkan, Konten tiruan (sumber asli dirubah untuk mengaburkan fakta asli), konten palsu (konten baru yang tidak benar kemudian didesain untuk menipu), keterkaitan yang salah (ketika judul, gambar dan keteranga tidak saling berkaitan), konten yang salah (konten asli atau fakta disamakan atau dikaitkan dengan konteks informasi yang salah, konten yang dimanipulasi.

Baca Juga : Cara Memberantas Peredaran Berita Bohong (HOAX)

Konten atau tema yang sering menjadi sasaran Berita Bohong (HOAX) diantaranya adalah Agama, Politik, Etnis, Kesehatan, Bisnis, Penipuan, Bencana Alam, Kriminal, Lalulintas, Peristiwa Ajaib dan lainsebagainya. Sedangkan alat atau media yang digunakan bisa berupa cerita runtutan sebuah peristiwa (narasi), Gambar atau Foto, Video, Meme dan Media Masa.

Beberapa faktor yang membuat Berita Bohong (HOAX) berkembang pesat saat ini adalah,
  • Dengan mudahnya akses internet, saat ini dimanapun kita berada baik orang tua ataupun muda, orang baik atau jahat semuanya bebas menggunakan akses Internet. Hal inilah yang membuat peredaran Berita Bohong (HOAX) semakin parah. Biasanya topik yang dibicarakan adalah soal kejadian yang tengah ramai dibicarakan atau menghebohkan masyarakat.
  • Lemahnya pendidikan masyarakat, faktor lemahnya pendidikan membuat seseorang tidak bisa memilah atau menyaring berita yang diterimanya.
  • Banyak sekali bermunculan media abal-abal yang tidak menerapkan standar jurnalisme.
  • Rendahnya literasi media membuat seseorang mempercayai sebuah informasi tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Hal ini membuat seseorang membagiakan setiap informasi yang diperoleh tanpa mengetahui kebenarannya.
  • Ekonomi yang rendah, seseorang bisa mendapakan penghasilan dengan membuat Berita Boohong (HOAX).

Di Indonesia larangan membuat atau menyebarluaskan Berita Bohong (HOAX) tercantum dalam Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 yang berbunyi,
Ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ayat 2
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sanksiya pun juga sangat berat hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- akan diberikan kepada pembuat atau penyebar Berita Bohong (HOAX). Hal ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 45a tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008. Bunyinya adalah sebagai berikut,
Ayat 1
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ayat 2
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kumpulan Kitab Undang-undang Republik Indonesia

Bagi pembaca ataupun siapa saja yang kesulitan dalam mencari buku atau kitab undang-undang, birikut ada beberapa koleksi kitab Undang-undang maupun PP berbentuk Pdf maupun Dock yang dapat diunduh,

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (HAN)

Belanda “adminstratif recht atau bestuursrecht”. Artinya lingkungan kekuasaan administrasi diluar legislatif dan yudikatif.

Sejarah Tata Usaha Negara
Sejarah HTUN/HAN/HTP (hukum tata pemerintahan) disatukan dalam Tata Negara yang disebut Stats En Administrastraiefrecht. Bahwa HTUN adalah ilmu yang sangat luas dan terus berkembang mengikuti negara/masyarakat dalam tata kepemerintahan.

Definisi HTUN
a.      LOGEMAN
“HTUN seperangkat norma-norma yang menguji hukum istimewa yang diadakan untuk mengikuti para pejabat administrasi negara melakukan tugas khusus”
b.      L.J. VAN APELDORN
“HTUN keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan”
c.       E. UTRECHT
“HTUN menguji hubungan istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan negara melakukan tugas mereka secara khusus”.
Kesimpulan
Jadi dapat disimpulakan bahwa yang disebut dengan HTUN adalah hukum mengenai pemerintah/eksekutif dalam kedudukannya, tugas-tugasnya, fungsi dan wewenangnya sebagai administrasi negara”.

Ruang Limgkup HTUN
1.      Menurut Van Vallen Hoven
a.       Hukum Tata Usaha Negara meliputi: pemerintah, peradilan, polisi, perundang-undangan.
b.      Hukum Perdata
c.       Hukum Pidana
d.      Hukum Administrasi Negara meliputi: hukum pemerintahan, hukum peradilan (Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Peraadilan Tata Usaha Negara/HATUN), Hukum Kepolisisan, Hukum Perundang-undangan.
2.      Menurut Walther Burcharlt bidang-bidang pokok HTUN adalah:
a.       Hukum Kepolisian dalam arti sebagai alat administrasi negara bersifat preventif yaitu pencegahan dan pengawasan.
b.      Hukum Kelembagaan, yaitu negara wajib mengatur hubungan hukum sesuai dengan tugas penyelenggara kesejahteraan rakyat.
c.       Hukum Keuangan, aturan tentang keuangan negara. Misal: pajak, bea cukai, peredaran uang, dll.

Kedudukan dan Hubungan HTUN dengan Ilmu Hukum Lainnya
Hubungan HAN dengan HTUN dilihat dari segi sejarah bahwa sebelum abad ke-19, HAN menyatu dengan HTUN dan setelah abad ke-20 HAN berdiri sendiri.
Materi HTUN mencakup: Hukum Tata Negara (pemerintah, peradilan, kepolisisan), hukum perdata hukum pidana, hukum peradilan (peradilan tata usaha negara/PTUN, hukum acara perdata, hukum acara pidana, peradilan tata negara).

Perbedaan HTUN dan HTN
HTN, Negara dalam keadaan diam (strats in rust) dimana HTN membentuk alat-alat perlengkapan negara dan memberikan wewenang serta membagikan tugas pekerjaan kepada alat perlengkapan negara ditingkat lebih tinggi dan tingkat rendah.
HTUN, Negara dalam keadaan bergerak (staats in beveging) dimana HTUN melaksanakan aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh HTN baik ditingkat tinggi maupun rendah.

Obyek Pembelajaran HTN dan HTUN
1.      HTN mempelajari tentang:
a.       Jabatan-jabatan yang ada dalam suatu negara,
b.      Siapa yang mengadakan jabatan tersebut,
c.       Cara yang ditempuh pejabat,
d.      Fungsi jabatan,
e.       Hubungan antar jabatan,
f.       Batas organ kenegaraan melakukan tugasnya.
2.      HTUN mempelajari tentang:
Sifat bentuk dan akibat hukum yang timbul karena perbuatan hukum istimewa yang dilakukan oleh pejabat dalam melaksanakan tugasnya, oleh badan kenegaraan memperoleh kewenangan dari HTN dan dalam melaksanakan kewenangan badan kenegaraan harus berdasarkan HTUN.

Golongan yang Berpendapat HTN dan HTUN Tidak Ada Perbedaan
Golongan ini berpendapat bahwa antara HTN dan HTUN tidak berbedaan prinsipil, hanya pada titik fokus pembahasan.
1.      HTN fokusnya adalah hukum rangka dasar dari negara.
2.      HTUN fokusnya Tata Usaha/Admistrasi dari Negara.
Dengan demikian HTUN merupakan hukum khusus dari HTUN. Tidak ada perbedaan prinsipil antara HTN dan HTUN, perbedaannya hanya dalam praktek dalam rangka tercapai kemanfaatan.
Menurut Kranenbrug HTN ialah hukum mengenai struktur hukum dari pemerintah negara. Sedangkan HTUN merupakan peraturan-peraturan yang bersifat khusus.
Menurut Prins, HTN mempelajari hal-hal yang fundamental yang merupakan dasar dari negara. HTUN menitik beratkan kepada hal yang teknis.

Referensi
Materi ibu Dewi, Hukum Tata Usaha Negara (HTUN), Ponorogo, 2011.