HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (HAN)

Belanda “adminstratif recht atau bestuursrecht”. Artinya lingkungan kekuasaan administrasi diluar legislatif dan yudikatif.

Sejarah Tata Usaha Negara
Sejarah HTUN/HAN/HTP (hukum tata pemerintahan) disatukan dalam Tata Negara yang disebut Stats En Administrastraiefrecht. Bahwa HTUN adalah ilmu yang sangat luas dan terus berkembang mengikuti negara/masyarakat dalam tata kepemerintahan.

Definisi HTUN
a.      LOGEMAN
“HTUN seperangkat norma-norma yang menguji hukum istimewa yang diadakan untuk mengikuti para pejabat administrasi negara melakukan tugas khusus”
b.      L.J. VAN APELDORN
“HTUN keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan”
c.       E. UTRECHT
“HTUN menguji hubungan istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan negara melakukan tugas mereka secara khusus”.
Kesimpulan
Jadi dapat disimpulakan bahwa yang disebut dengan HTUN adalah hukum mengenai pemerintah/eksekutif dalam kedudukannya, tugas-tugasnya, fungsi dan wewenangnya sebagai administrasi negara”.

Ruang Limgkup HTUN
1.      Menurut Van Vallen Hoven
a.       Hukum Tata Usaha Negara meliputi: pemerintah, peradilan, polisi, perundang-undangan.
b.      Hukum Perdata
c.       Hukum Pidana
d.      Hukum Administrasi Negara meliputi: hukum pemerintahan, hukum peradilan (Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Peraadilan Tata Usaha Negara/HATUN), Hukum Kepolisisan, Hukum Perundang-undangan.
2.      Menurut Walther Burcharlt bidang-bidang pokok HTUN adalah:
a.       Hukum Kepolisian dalam arti sebagai alat administrasi negara bersifat preventif yaitu pencegahan dan pengawasan.
b.      Hukum Kelembagaan, yaitu negara wajib mengatur hubungan hukum sesuai dengan tugas penyelenggara kesejahteraan rakyat.
c.       Hukum Keuangan, aturan tentang keuangan negara. Misal: pajak, bea cukai, peredaran uang, dll.

Kedudukan dan Hubungan HTUN dengan Ilmu Hukum Lainnya
Hubungan HAN dengan HTUN dilihat dari segi sejarah bahwa sebelum abad ke-19, HAN menyatu dengan HTUN dan setelah abad ke-20 HAN berdiri sendiri.
Materi HTUN mencakup: Hukum Tata Negara (pemerintah, peradilan, kepolisisan), hukum perdata hukum pidana, hukum peradilan (peradilan tata usaha negara/PTUN, hukum acara perdata, hukum acara pidana, peradilan tata negara).

Perbedaan HTUN dan HTN
HTN, Negara dalam keadaan diam (strats in rust) dimana HTN membentuk alat-alat perlengkapan negara dan memberikan wewenang serta membagikan tugas pekerjaan kepada alat perlengkapan negara ditingkat lebih tinggi dan tingkat rendah.
HTUN, Negara dalam keadaan bergerak (staats in beveging) dimana HTUN melaksanakan aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh HTN baik ditingkat tinggi maupun rendah.

Obyek Pembelajaran HTN dan HTUN
1.      HTN mempelajari tentang:
a.       Jabatan-jabatan yang ada dalam suatu negara,
b.      Siapa yang mengadakan jabatan tersebut,
c.       Cara yang ditempuh pejabat,
d.      Fungsi jabatan,
e.       Hubungan antar jabatan,
f.       Batas organ kenegaraan melakukan tugasnya.
2.      HTUN mempelajari tentang:
Sifat bentuk dan akibat hukum yang timbul karena perbuatan hukum istimewa yang dilakukan oleh pejabat dalam melaksanakan tugasnya, oleh badan kenegaraan memperoleh kewenangan dari HTN dan dalam melaksanakan kewenangan badan kenegaraan harus berdasarkan HTUN.

Golongan yang Berpendapat HTN dan HTUN Tidak Ada Perbedaan
Golongan ini berpendapat bahwa antara HTN dan HTUN tidak berbedaan prinsipil, hanya pada titik fokus pembahasan.
1.      HTN fokusnya adalah hukum rangka dasar dari negara.
2.      HTUN fokusnya Tata Usaha/Admistrasi dari Negara.
Dengan demikian HTUN merupakan hukum khusus dari HTUN. Tidak ada perbedaan prinsipil antara HTN dan HTUN, perbedaannya hanya dalam praktek dalam rangka tercapai kemanfaatan.
Menurut Kranenbrug HTN ialah hukum mengenai struktur hukum dari pemerintah negara. Sedangkan HTUN merupakan peraturan-peraturan yang bersifat khusus.
Menurut Prins, HTN mempelajari hal-hal yang fundamental yang merupakan dasar dari negara. HTUN menitik beratkan kepada hal yang teknis.

Referensi
Materi ibu Dewi, Hukum Tata Usaha Negara (HTUN), Ponorogo, 2011.

Bagikan ke :

Facebook Google+ Twitter Digg Technorati Reddit

2 komentar: